Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Layanan Hukum Pemilu dan Pilkada



















1. Konsultan Hukum KPUD

Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kerjasama dalam bidang jasa konsultan hukum pada dasarnya merupakan pemberian jasa konsultasi oleh ZPP Law Firm kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sejak dimulainya tahapan Pilkada sampai dengan ditetapkannya calon terpilih.

Adapun jasa konsultasi yang diberikan berkaitan dengan :

  • Pemberian saran-saran yang berkaitan dengan penerbitan aturan/ keputusan atau kebijakan KPUD sesuai dengan aturan yang berlaku secara berkala atau apabila dibutuhkan;
  • Penyediaan aturan yang sudah ada yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada sepanjang aturan tersebut bisa diakses oleh lembaga konsultan; 
  • Penyiapan draft aturan/keputusan; 
  • Penyiapan legal opini apabila dibutuhkan;
  • Diskusi yang berkaitan dengan draft aturan maupun legal opini; 
  • Diskusi yang berkaitan dengan potensi masalah atau masalah yang tengah dialami apabila dibutuhkan; 
  • Diskusi/saran berkaitan dengan penafsiran aturan yang ada; 
  • Dan lain-lain sesuai kesepakatan.
2. Jasa Pendampingan atau Bantuan Hukum

Jasa pendampingan atau bantuan hukum yang diberikan ZPP Law Firm berkaitan lahirnya kasus-kasus sebagai akibat dari tindakan, kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD yang melibatkan Bawaslu, PTUN, PT TUN maupun Mahkamah Konstitusi serta pasangan calon peserta Pilkada.

Adapun jasa pendampingan atau bantuan hukum yang diberikan berkaitan dengan :


  • Pemetaan/pengkajian Kasus; 
  • Penyiapan bukti-bukti, baik berupa surat, saksi maupun ahli;
  • Melakukan pendampingan dan pembelaan sesuai dengan proses beracara yang berlaku; 
  • Memperbanyak bukti-bukti surat yang dibutuhkan dalam persidangan;
  • Mendaftarkan dan me-leges bukti-bukti surat;
  • Melakukan penguatan saksi; 
  • Mendokumentasikan proses sidang dan melaporkan kepada Klien; 
  • Melakukan diskusi dengan Klien berkaitan dengan strategi persidangan. 
  • Dan lain-lain sesuai kesepakatan. 


 TIM LAWYER DAN KONSULTAN HUKUM PEMILU/PILKADA

 Zenwen Pador, S.H.

Founder dan Senior Partner ZPP Law Firm ini adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dan sedang menyelesaikan Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Telah aktif memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum sejak tahun 1997. Karier bantuan hukum pertama kali dimulai sebagai Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, pernah aktif juga di Yayasan LBH Indonesia dan terakhir tahun 2000 – 2003 dipercaya sebagai Direktur LBH Padang.

Kegiatan professional lainnya antara lain menjadi Leader Program Forest Crime WWF Indonesia, Riau Program di Pekanbaru tahun 2003-2006, Senior Partner dan expert pada Kantor Hukum Anggrek Law Firm dengan spesialisasi Hukum Pemerintahan, Senior Associate Firma Hukum Irianto Subiakto and Partners serta Pendiri dan Managing Partner Kantor Hukum Zenwen Darwan and Partners (ZDP) Law Firm. Selain aktif memberikan jasa hukum, Senior Partner juga adalah Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI), sering diminta menjadi pembicara, trainer dan expert berkaitan dengan advokasi kebijakan, hukum lingkungan, penegakan hukum dan good governance.

Serta aktif menulis di berbagai media cetak dan jurnal ilmiah. Memiliki Keahlian di bidang Hukum Pemerintahan, Hukum Pemilu dan Pilkada, Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam, Ketenagakerjaan, dan Properti. Aktif menulis, mengajar dan menjadi pembicara untuk topik-topik yang menjadi keahliannya. Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) serta Pengurus IKA Fak. Hukum Universitas Andalas.

 Pengalaman Terkait Pemilu/Pemilukada :


  • Tim Ahli Ebrown Lubuk, S.H. (Anggota DPRRI) Partai Golkar Periode 2009 – 2014
  • Tim Ahli Baleg DPRD Kota Cilegon Periode 2009-2014
  • Anggota Pansel KPUD Kota Pariaman tahun 2010
  • Tim Kuasa Hukum Partai Golkar dalam Sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi 
  • Kuasa Hukum Pasangan Ir.H.Ami Taher dan Drs.H. Suhaimi Surah, M.Si.,MBA dalam Sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci 
  • Kuasa Hukum Pasangan Elly Lasut dalam sengketa Pemilukada Provinsi Sulawesi Utara
  • Kuasa Hukum pasangan Mairuma dan Baharudin Ombaer dalam Sengketa Pemilukada Kabupaten Kaimana, Papua 
  • Kuasa Hukum Sulamain Zakaria, Calon Bupati Bengkalis 2015 dalam Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru 


Dr. Rumainur, S.H.M.H.

Senior Expert ZPP Law Firm ini menyelesaikan program doktornya di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), Kuala Lumpur Malaysia. Selain sebagai praktisi hukum juga adalah dosen senior pada Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta dan Sekolah Pasca Sarjana Program Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta. Pernah menjadi Staf Ahli Ebrown Lubuk, S.H. anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Tim Kuasa Hukum Partai Golkar dalam Sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi dan saat ini menjadi Staf Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Edi Tanjung.

 Arif Rahman S.H.

Senior Lawyer ZPP Law Firm ini menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang pada tahun 1998. Mengaplikasikan ilmu yang didapat dan mengabdikan diri pada Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Disamping sebagai Advokat, juga pernah menjabat sebagai Kepala Internal LBH Padang. Tahun 2004-2007, dipercaya sebagai Wakil Ketua Badan Pengurus Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) Sumatera Barat dan untuk periode tahun 2007-2009 dipercaya sebagai Direktur Eksekutif KPMM, organisasi masyarakat sipil yang memfokuskan kegiatannya pada gerakan transparansi dan akuntabilitas LSM/NGO ini.

Pada Desember tahun 2008 – Mei 2014 terpilih menjadi anggota Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dan menjadi Koordinator Divisi Hukum Organisasi, Pengawasan dan Pengembangan SDM KPU Kota Padang. Selama menjadi anggota KPU Kota Padang, banyak mengikuti berbagai pelatihan, mempelajari berbagai aturan Pemilu maupun Pilkada, memberikan penguatan atau peningkatan kapasitas kepada penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan TPS, serta mengkoordinir penyelesaian sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Posting Komentar untuk "Layanan Hukum Pemilu dan Pilkada"